1. Kawasan Industri
a. Pengertian
Kawasan Industri
Menurut National Industrial Zoning
Committee’s (USA) 1967 , yang dimaksud dengan kawasan industri atau Industrial
Estate atau sering disebut dengan Industrial Park adalah suatu kawasan industri
diatas tanah yang cukup luas, yang secara administratif dikontrol oleh
seseorang atau sebuah lembaga yang cocok untuk kegiatan industri, karena
lokasinya, topografinya, zoning yang tepat, kesediaan semua infrastrukturnya
(utilitas), dan kemudahan aksesibilitas transportasi.
Definisi lain, menurut Industrial
Development Handbook dari ULI ( The Urban Land Institute), Washington DC
(1975), kawasan industri adalah suatu daerah atau kawasan yang biasanya
didominasi oleh aktifitas industri. Kawasan industri biasanya mempunyai
fasilitas kombinasi yang terdiri atas peralatan-peralatan pabrik (industrial
plants), penelitian dan laboratorium untuk pengembangan, bangunan perkantoran, bank,
serta prasarana lainnya seperti fasilitas sosial dan umum yang mencakup
perkantoran, perumahan, sekolah, tempat ibadah, ruang terbuka dan lainnya.
Istilah kawasan industri di Indonesia masih relatifbaru. Istilah tersebut
digunakan untuk mengungkapkan suatu pengertian tempat pemusatan kelompok
perusahaan industri dalam suatu areal tersendiri. Kawasan industri dimaksudkan
sebagai padanan atas industrial estate. Sebelumnya, pengelompokan industri
demikian disebut “ lingkungan industri”.
Beberapa peraturan perundangan yang
ada belum menggunaan istilah kawasan industri, seperti: Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, belum mengenal istilah istilah semacam
Lingkungan, zona atau kawasan industri. Pasal 14 UUPA baru mengamanatkan
pemerintah untuk menyusun rencana umum persediaan, peruntukan dan penggunaan
tanah dan baru menyebut sasaran peruntukan tanah yaitu untuk keperluan
pengembangan industri, transmigrasi dan pertambangan ayat (1) huruf (e) Pasal
14 UUPA. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, juga belum
mengenal istilah “kawasan Industri”. Istilah yang digunakan UU No.5/1984 dalam
pengaturan untuk suatu pusat pertumbuhan industri adalah Wilayah Industri. Di
Indonesia pengertian kawasan industri mengacu kepada keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 41 Tahun 1996 . Menurut Keppres tersebut, yang dimaksud dengan
kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang
dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin Usaha Kawasan
Industri. Berdasarkan pada beberapa pengertian tentang kawasan industri
tersebut, dapat disimpulkan, bahwa suatu kawasan disebut seba gai kawasan industri
apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Adanya
areal/bentangan lahan yang cukup luas dan telah dimatangkan,
2. Dilengkapi
dengan sarana dan prasarana,
3. Ada
suatu badan (manajemen) pengelola,
4. Memiliki
izin usaha kawasan industri,
5. Biasanya
diisi oleh industri manufaktur (pengolahan beragam jenis).
Ciri-ciri tersebut diatas yang
membedakan “kawasan industri” dengan “Kawasan Peruntukan Industri” dan “
ZonaIndustri”. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) yang
bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud Zona Industri adalah satuan geografis
sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri, baik berupa industri
dasar maupun industri hilir, berorientasi kepada konsumen akhir dengan populasi
tinggi sebagai pengerak utama yang secara keseluruhan membentuk berbagai
kawasan yang terpadu dan beraglomerasi dalam kegiatan ekonomi dan memiliki daya
ikat spasial.
b. Bentuk Fisik Kawasan Industri.
Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996, dalam pembangunannya
mempunyai bentuk fisik yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Lahan, lahan kawasan industri
merupakan areal atau bentangan tanah dengan keluasan minimal 20 hektar dengan
statustanah sebagai hak guna bangunan induk (HBG Induk) atas nama perusahaan
kawasan industri dan di batasi dengan pagar keliling. Lahan di dalam kawasan
industri yang diperuntukkan bagi perusahaan industri tersebut telah dimatangkan
dalam bentuk kavling-kavling industri dan secara teknik telah memenuhi syarat
untuk didirikan bangunan (merupakan kavling siap bangun).
2.
Prasarana, lahan yang diperuntukkan
untuk industri di dalam kawasan industri tersebut, selain sudah dimatangkan,
jugaharus dibangun prasarana yang diperlukan oleh perusahaan industri
(investor). Prasarana tersebut meliputi jaringan jalan, salauran air hujan,
instalasi penyediaan air bersih, instalasi /jaringan distribusi dan pembangkit
tenaga listrik, jaringan distribusi telekomunikasi, salauran pengumpulan air
limbah industri, instalasi pengolah limbah, penampungan sementara limbah padat,
penerangan jalan, unit pemadam kebakaran dan pagar kawasan industri.
3.
Sarana Penunjang, suatu kawasan
industri diwajibkan membangun sarana penunjang di dalamnya, yaitu meliputi
kantor pengelola, kantor pos, kantor pelayanan telekomunikasi, poliklinik,
kantin, sarana ibadah, perumahan karyawan industri dan mess transito, pos keamanan,
sarana kesegaran jasmani, dan halte angkutan umum.
4.
Pengelola Kawasan Industri, kawasan
industri dalam operasionalnya dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Perusahaan pengelola tersebut merupakan badan hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang ditunjuk oleh dan /atau
menerima hak dan kewajiban dari perusahaan kawasan industri khusus untuk
melaksanakan pengelolaan sebagian atau seluruh kawasan industri.
5.
Tata Tertib Kawasan Industri, adalah
peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan kawasan indsutri, yang mengatur hak
dan kewajiban perusahaan kawasan industri, perusahaan pengelola kawasan
industri dan perusahaan industri dalam pengeloaan dan pemanfaatan kawasan
industri.
6.
Izin AMDAL, kawasan industri diwajibkan
memiliki izin analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Izin ini mutlak
diperlukan karena di dalam kawasan industri terdapat banyak pabrik yang berdiri
dan biasanya pabrik tersebut beroperasi dengan menghasilkan limbah. Untuk
meminimalisasi dampak lingkungan yang timbul dari dioperasionalkan kawasan
industri maka limbah yang ditimbulkan dari pabrik yang beroperasi harus dapat
dikelola dengan sebaik-baiknya.
7.
Izin Usaha Kawasan Industri, suatu
perusahaan yang akan mengoperasionalkan kawasan industri diwajibkan memiliki
izin usaha kawasan industri. Perusahaan industri yang beroperasi di dalam
kawasan industri, Selain memperoleh kemudahan dalam hal kebutuhan lahan untuk
industri yang telah dilengkapi dengan prasarana dan sarana tersebut, juga
mendapatkan kemudahan dalam hal perizinan, seperti : bebas dariizin AMDAL,
bebas dari iz
in gangguan (HO), bebas dari kewajiban memeroleh izin
prinsip, serta kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Pendirian bangunan didalam kawasan industri sudah bisa dilaksanakan meskipun
IMB belum selesai dan masih dalam proses pengurusan. Kemudahan yang diberikan
oleh kawasan industri tersebut diatas, yang memberi keunggulan bagi kawasan
industri dibanding dengan lokasi di luar kawasan industri, sehingga kawasan
industri dapat menjadi lokasi yang menarik untuk melakukan investasi.
Tanggapan
Setelah membaca teori
diatas ternyata bayak PT atau pabrik yang berdiri di indonesia yang tidak masuk
kriteria atau persyaratan, bayak PT yang haya memiliki lahan terbatas yang haya
bisa digunakan untuk mendirikan bangunan kantor, ruang produksi dan gudang.
Sedangkan untuk prasarana tidak ada seperti lahan sarana olah raga dan
penghijauwan, bahkan bayak pula yang tidak memiliki lahan untuk membuang limbah
dan akhirnya sungai menjadi korban untuk membuang limbah.
Selain lahan yang luas
untuk mendirikan pabrik atau PT adalah sarana transportasi. Bayak daerah di
indonesia yang sarana tranportasinya tidak layak di jadikan sebagai kawasan
industri, lebar jalan di indonesia rata-rata haya memiliki luas 6 m dengan
keadaan padat lalulintas dan terdapat pasar-pasar tradisiaonal, bahkan ada
sebuah PT yang berdiri di daerah yang luas sarana transportasinya hanya 4 m dan
jauh dari jalan tol.
Yang menjadi pertayaan,
kenapah bayak industri di indonesia yang tidak memiliki persyaratan tetapi bisa
berdiri dan kenapa badan hukum industri di daerah mudah memberikan izin berdiri
perusahaan dan apakah memberikan izin usaha itu tanpa melihat luas lahan atau
bangunan yang didirikan dan lokasi pendirian bangunan pabrik.
Sumber:
http://www.slideshare.net/WinnySanjaya/kawasan-industri-dan-kawasan-berikat
http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/