Senin, 24 Juni 2013

WILAYAH INDUSTRI DAN KONSEP KAWASAN INDUSTRI




1.         Kawasan Industri
a.         Pengertian Kawasan Industri
Menurut National Industrial Zoning Committee’s (USA) 1967 , yang dimaksud dengan kawasan industri atau Industrial Estate atau sering disebut dengan Industrial Park adalah suatu kawasan industri diatas tanah yang cukup luas, yang secara administratif dikontrol oleh seseorang atau sebuah lembaga yang cocok untuk kegiatan industri, karena lokasinya, topografinya, zoning yang tepat, kesediaan semua infrastrukturnya (utilitas), dan kemudahan aksesibilitas transportasi.
Definisi lain, menurut Industrial Development Handbook dari ULI ( The Urban Land Institute), Washington DC (1975), kawasan industri adalah suatu daerah atau kawasan yang biasanya didominasi oleh aktifitas industri. Kawasan industri biasanya mempunyai fasilitas kombinasi yang terdiri atas peralatan-peralatan pabrik (industrial plants), penelitian dan laboratorium untuk pengembangan, bangunan perkantoran, bank, serta prasarana lainnya seperti fasilitas sosial dan umum yang mencakup perkantoran, perumahan, sekolah, tempat ibadah, ruang terbuka dan lainnya. Istilah kawasan industri di Indonesia masih relatifbaru. Istilah tersebut digunakan untuk mengungkapkan suatu pengertian tempat pemusatan kelompok perusahaan industri dalam suatu areal tersendiri. Kawasan industri dimaksudkan sebagai padanan atas industrial estate. Sebelumnya, pengelompokan industri demikian disebut “ lingkungan industri”.
Beberapa peraturan perundangan yang ada belum menggunaan istilah kawasan industri, seperti: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, belum mengenal istilah istilah semacam Lingkungan, zona atau kawasan industri. Pasal 14 UUPA baru mengamanatkan pemerintah untuk menyusun rencana umum persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah dan baru menyebut sasaran peruntukan tanah yaitu untuk keperluan pengembangan industri, transmigrasi dan pertambangan ayat (1) huruf (e) Pasal 14 UUPA. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, juga belum mengenal istilah “kawasan Industri”. Istilah yang digunakan UU No.5/1984 dalam pengaturan untuk suatu pusat pertumbuhan industri adalah Wilayah Industri. Di Indonesia pengertian kawasan industri mengacu kepada keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1996 . Menurut Keppres tersebut, yang dimaksud dengan kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin Usaha Kawasan Industri. Berdasarkan pada beberapa pengertian tentang kawasan industri tersebut, dapat disimpulkan, bahwa suatu kawasan disebut seba gai kawasan industri apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Adanya areal/bentangan lahan yang cukup luas dan telah dimatangkan,
2.    Dilengkapi dengan sarana dan prasarana,
3.    Ada suatu badan (manajemen) pengelola,
4.    Memiliki izin usaha kawasan industri,
5.    Biasanya diisi oleh industri manufaktur (pengolahan beragam jenis).

Ciri-ciri tersebut diatas yang membedakan “kawasan industri” dengan “Kawasan Peruntukan Industri” dan “ ZonaIndustri”. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud Zona Industri adalah satuan geografis sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri, baik berupa industri dasar maupun industri hilir, berorientasi kepada konsumen akhir dengan populasi tinggi sebagai pengerak utama yang secara keseluruhan membentuk berbagai kawasan yang terpadu dan beraglomerasi dalam kegiatan ekonomi dan memiliki daya ikat spasial.




b.         Bentuk Fisik Kawasan Industri.
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996, dalam pembangunannya mempunyai bentuk fisik yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1.                  Lahan, lahan kawasan industri merupakan areal atau bentangan tanah dengan keluasan minimal 20 hektar dengan statustanah sebagai hak guna bangunan induk (HBG Induk) atas nama perusahaan kawasan industri dan di batasi dengan pagar keliling. Lahan di dalam kawasan industri yang diperuntukkan bagi perusahaan industri tersebut telah dimatangkan dalam bentuk kavling-kavling industri dan secara teknik telah memenuhi syarat untuk didirikan bangunan (merupakan kavling siap bangun).

2.                  Prasarana, lahan yang diperuntukkan untuk industri di dalam kawasan industri tersebut, selain sudah dimatangkan, jugaharus dibangun prasarana yang diperlukan oleh perusahaan industri (investor). Prasarana tersebut meliputi jaringan jalan, salauran air hujan, instalasi penyediaan air bersih, instalasi /jaringan distribusi dan pembangkit tenaga listrik, jaringan distribusi telekomunikasi, salauran pengumpulan air limbah industri, instalasi pengolah limbah, penampungan sementara limbah padat, penerangan jalan, unit pemadam kebakaran dan pagar kawasan industri.

3.                  Sarana Penunjang, suatu kawasan industri diwajibkan membangun sarana penunjang di dalamnya, yaitu meliputi kantor pengelola, kantor pos, kantor pelayanan telekomunikasi, poliklinik, kantin, sarana ibadah, perumahan karyawan industri dan mess transito, pos keamanan, sarana kesegaran jasmani, dan halte angkutan umum.

4.                  Pengelola Kawasan Industri, kawasan industri dalam operasionalnya dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Perusahaan pengelola tersebut merupakan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang ditunjuk oleh dan /atau menerima hak dan kewajiban dari perusahaan kawasan industri khusus untuk melaksanakan pengelolaan sebagian atau seluruh kawasan industri.

5.                  Tata Tertib Kawasan Industri, adalah peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan kawasan indsutri, yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan kawasan industri, perusahaan pengelola kawasan industri dan perusahaan industri dalam pengeloaan dan pemanfaatan kawasan industri.

6.                  Izin AMDAL, kawasan industri diwajibkan memiliki izin analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Izin ini mutlak diperlukan karena di dalam kawasan industri terdapat banyak pabrik yang berdiri dan biasanya pabrik tersebut beroperasi dengan menghasilkan limbah. Untuk meminimalisasi dampak lingkungan yang timbul dari dioperasionalkan kawasan industri maka limbah yang ditimbulkan dari pabrik yang beroperasi harus dapat dikelola dengan sebaik-baiknya.

7.                  Izin Usaha Kawasan Industri, suatu perusahaan yang akan mengoperasionalkan kawasan industri diwajibkan memiliki izin usaha kawasan industri. Perusahaan industri yang beroperasi di dalam kawasan industri, Selain memperoleh kemudahan dalam hal kebutuhan lahan untuk industri yang telah dilengkapi dengan prasarana dan sarana tersebut, juga mendapatkan kemudahan dalam hal perizinan, seperti : bebas dariizin AMDAL, bebas dari iz
in gangguan (HO), bebas dari kewajiban memeroleh izin prinsip, serta kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Pendirian bangunan didalam kawasan industri sudah bisa dilaksanakan meskipun IMB belum selesai dan masih dalam proses pengurusan. Kemudahan yang diberikan oleh kawasan industri tersebut diatas, yang memberi keunggulan bagi kawasan industri dibanding dengan lokasi di luar kawasan industri, sehingga kawasan industri dapat menjadi lokasi yang menarik untuk melakukan investasi.

Tanggapan
Setelah membaca teori diatas ternyata bayak PT atau pabrik yang berdiri di indonesia yang tidak masuk kriteria atau persyaratan, bayak PT yang haya memiliki lahan terbatas yang haya bisa digunakan untuk mendirikan bangunan kantor, ruang produksi dan gudang. Sedangkan untuk prasarana tidak ada seperti lahan sarana olah raga dan penghijauwan, bahkan bayak pula yang tidak memiliki lahan untuk membuang limbah dan akhirnya sungai menjadi korban untuk membuang limbah.
Selain lahan yang luas untuk mendirikan pabrik atau PT adalah sarana transportasi. Bayak daerah di indonesia yang sarana tranportasinya tidak layak di jadikan sebagai kawasan industri, lebar jalan di indonesia rata-rata haya memiliki luas 6 m dengan keadaan padat lalulintas dan terdapat pasar-pasar tradisiaonal, bahkan ada sebuah PT yang berdiri di daerah yang luas sarana transportasinya hanya 4 m dan jauh dari jalan tol.
Yang menjadi pertayaan, kenapah bayak industri di indonesia yang tidak memiliki persyaratan tetapi bisa berdiri dan kenapa badan hukum industri di daerah mudah memberikan izin berdiri perusahaan dan apakah memberikan izin usaha itu tanpa melihat luas lahan atau bangunan yang didirikan dan lokasi pendirian bangunan pabrik.

Sumber:
http://www.slideshare.net/WinnySanjaya/kawasan-industri-dan-kawasan-berikat
http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/
 
 


Selasa, 11 Desember 2012


MEMAMPAATKAN PENGALAMAN MENJADI SEORANG JUTAWAN

Terkadang orang tidak menyadari dengan potensi yang ada di dalam dirinya, sesuatu hal yang patut kita gali dalam diri kita adalah keahlian atau kereatifitas baik yang datang secara alami atau dengan pengalaman. Untuk itu mulai dari detik ini mari kita berkaca atau merenung, kita taya pada diri kita potensi apa yang ada atau bisa kita lakukan untuk menjadi seorang jutawan.
Untuk melengkapi tulisan dan sebuah inspirasi kita ada satu ulasan tentang:

KARIAWAN MENJADI SEORANG BOS

Mungkin kedengarannya sangat aneh dan mustahil seorang kariawan bisa menjadi seorang bos hehehe…
Seperti banyak orang bilang apalagi buat orang-orang yang sudah sukses pasti dia bilang TAK ADA YANG MUSTAHIL DIDUNIA INI pasti kata-kata itu yang terlontar wkkk…
Kata-kata diatas emang benar didunia itu semuanya nyata apa yang kita mau pasti akan kita dapat asalkan dengan kemauan yang tinggi dan semangat juang yang takan pulang sebelum padam, pemadadam kebakaran kali hahaha…
Seperti nara sumber saya yang bernama Reni panggilan akrabnya dia lulusan dari UNIV di daerah kota padang, jurusan peternakan, lulus tahun 2000, mbak Reni adalah seorang pengusaha ketring pelaminan yang sukses dia berbagi cerita dengan saya tentang perjalanan karirnya  dari nol sampai seperti saat ini huh…dahsat mas browww salut gue…
Mau tau kisahnya??? Ok gua kasih tau gini ceritanya…
Kita awali dari profil mbak reni aja dulu, dia lulusan D3 UNIV, Jurusan Peternakan lulus tahu 2000 embak reni berasal dari kota padang. Pada tahun 2001 mbak reni memutuskan untuk pergi kejakarta dengan dalih dijakarta mudah mencari pekerjaan, mbak reni dijakarta tinggal dengan kakanya. Untuk memenuhi kebutuhannya mbak reni mencari pekerjaan dengan mengandalkan izazah D3 nya itu, ternyata gak seperti yang dibayangkan mbak reni sewaktu dipadang.  Mencari kerja di Jakarta ternyata susah, tetapi dengan kemauan dan semangat yang tinggi akhirnya mbak reni dapat kesempatan kerja di suatu perusahaan ATFANCE perusahaan yang bergerak di bidang (alat kesehatan) menjadi seorang seles atau marketing pada tahun 2001 bulan mei, disini mbak reni diuji akan kemampuannya untuk menjadi seorang marketing, karna mbak reni adalah seorang sarjana peternakan, untuk menjadi seorang marketing mbak reni gak puya besik sama sekali, tetapi mbak reni tidak menyerah begitu aja mbak reni terus berjuang sampai pada akhirnya perjuangan mbak reni menghasilkan buahnya juga mbak reni pun dapat menjual prodaknya mbak reni sangat senang, seiring waktu terus berjalan mbak reni mulai menguasai dan paham mengenai marketing prodak kesehatan ini akhirnya mbak reni terus meningkat penjualannya.
            Mbak reni sadar akan kemampuannya, dia berpikir kalau terus-trusan kerja di sini tidak aka nada kemajuan atau perkembanngan. Pada bulan November 2001akhirnya mbak reni memutuskan untuk berhenti dari prusahaan alat kesehatan karna prestasinya tidak menghasilkan buah yang mbak reni harapkan.
            Memampfaatkan keahlian mbak reni sebagai marketing akhirnya mbak reni melamar lagi menjadi seorang marketing di Perusahaan Asuransi AIG LIPPO NON pada tahun 2001 bulan juni. Mbak reni disini merasa lebih yaman dan menikmati pekerjaannya, disini mbak reni mulai meningkatkan dan mengasah lagi kemampuannya, sampai pada akhirnya mbak reni mulai berprestasi castamer dan castamer terus mbak reni rekrut sampai akhirnya bonus demi bonus gaji mbak reni dapatkan. Disini mbak reni mulai betah dan merasa yaman kerja menjadi marketing sampai suatu saat prestasi mbak reni mulai membuahkan hasil, akhirnya prusahaan mengangkat mbak reni sebagai seorang supervaiser mbak reni senang pada saat pengangkatan itu tetapi seiring waktu terus berjalan mbak reni merasa jenuh menjadi seorang supervaiser “gaji gak seberapa capenya setengahmati” ujarnya mbak reni. Akhirnya mbak renipun mengundurkan diri pada tahun 2003 dengan alasan “gaji supervaiser lebih kecil disbanding dengan marketing dan tanggung jawabnya lebih besar” ujarnya.
Emang bener juga si browwww… ngapain dipertahanin kalo gak ada hasilnya hehehe…
            Faktor gaji emang paling no satu yang di harapkan semua kariawa, kesejah traan adalah tuntutan utama bagi seorang pegawai untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk itu bagi para wira usahawan “utamakan kesejahtraan demi kelangsungan prusahaan dan kariawan”.
            Kembali ke perjalanan sukses mbakreni, akhirnya mbak reni pun semakin senang menjadi seorang marketing, akhirnya pada tahun 2003 bulan mei mbak reni bekerja disalah satu wirasuasta jasa yaitu jasa ketring dekorasi pelaminan. Singkat cerita dengan kecerdasan dan kepintaran mbak reni di perusahaan ini mbak reni bukan hanya menjadi seorang marketing saja tetapi dia jadikan suatu pengalaman dan ajang pembelajar untuk menjadi seorang yang mandiri.
            Sampai pada akhirnya mbak reni memutuskan untuk berhenti kerja dari perusaan catring ini pada thn 2005 dengan dalih bosan, tetapi ada kata-kata mbak reni yang patut di kutif dan di garis bawahi yaitu:
saya bosan sudah tidak ada tantangan lagi” ujar mbak reni
“Hidup itu butuh tantangan tanpa tantangan sama aja kita mati”
            Sungguh luar biasa sampai pada akhirnya mbak reni mengambil keputusan pada tahun 2005 bulan mei, dia memutuskan untuk membuka usaha ketring sendiri. “Saya butuh tantangan ujar mbak reni” kepada saya, tantangan mbak reni semakin berat tapi mbak reni malah semaking senang dan semangat.
            Untuk membuka ketering modal yang dimiliki mbak reni pada saat itu hanya 20 juta, untuk pralatan dan lain-lain mbak reni memakai jasa penyewaan alat-alat dekor ketring, castamer demi castamer mbak reni layani acara demi acara mbak reni sajikan dan sedikit demi sedikit mbakreni dapat menabung dan dapat membeli beberapa peralatan, trus dan trus sampai pada akhirnya mbak reni pun dapat membeli rumah di residen pondok bambu Jakarta timur dan kantor sendiri.
“Hidup itu harus berkembang, coba lepas dari genggaman orang dan hiduplah mandiri”. Kata-kata trakhir mbak reni kepada saya.

Senin, 28 Mei 2012

BAB II
LANDASAN TEORI


2.1       Metoda Pengukuran Waktu Kerja
    Penentuan waktu penyelesaian suatu pekerjaan terdapat dua macam cara, yaitu cara langsung dan cara tidak langsung. Cara langsung ialah pengamat mengukur atau mencatat langsung waktu yang diperlukan oleh seorang operator dalam melakukan pekerjaannya ditempat operator tersebut bekerja. Cara tidak langsung ialah pengamat tak harus selalu mengamati suatu pekerjaan, tetapi pengamat mempunyai data yang diambil pada masa lampau untuk ditetapkan sekarang melalui data waktu baku, atau pengamat mencatat atau meramalkan atau mensimulasikan pekerjaan operator berdasarkan elemen-elemen gerakannya, selanjutnya menentukan waktu kerja berdasarkan elemen gerakan melalui tabel-tabel data waktu gerakan yang ada (Yudianto, 2006).
         Metoda pengukuran waktu kerja mempunyai dua macam cara dalam menentukan waktu penyelesaian suatu pekerjaan, yaitu cara langsung dan cara tidak langsung. Cara langsung merupakan pengamat mengukur atau mencatat langsung waktu yang diperlukan oleh seorang operator dalam melakukan pekerjaannya ditempat operator tersebut bekerja. Cara tidak langsung merupakan pengamat yang tidak harus selalu mengamati suatu pekerjaan, tetapi pengamat mempunyai data yang diambil pada masa lampau untuk ditetapkan sekarang melalui data waktu baku, atau pengamat mencatat/meramalkan pekerjaan operator berdasarkan elemen-elemen gerakannya, selanjutnya menentukan waktu kerja berdasarkan elemen gerakan melalui tabel-tabel data waktu gerakan yang ada. Kelebihan dan kekurangan metoda langsung dan tidak langsung terlihat seperti pada Tabel 2.1 dan Tabel 2.2 (Wignosoebroto,1995).

Tabel 2.1 Kelebihan dan Kekurangan Metoda Langsung

Metoda

Kelebihan

Kekurangan

Langsung

Praktis, karena kita tidak perlu menguraikan pekerjaan ke dalam elemen-elemen pekerjaan.
Waktu lebih lama, karena kita harus pergi ke tempat dimana pekerjaan berlangsung dan bila waktu baku yang diperoleh dipergunakan untuk merumuskan upah perangsang, maka untuk memperoleh data yang dapat dipercaya, diperlukan banyak pengukuran. Biaya yang dibutuhkan lebih mahal dibanding dengan cara tak langsung.


Tabel 2.2 Kelebihan dan Kekurangan Metoda Tidak Langsung

Metoda

Kelebihan

Kekurangan

Tidak Langsung

Biaya lebih murah.
Tidak mutlak pergi ke tempat dimana pekerjaan berlangsung asal dapat mengetahui elemen-elemen pekerjaan yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut.
Tabel yang digunakan adalah tabel yang dperuntukkan untuk orang Eropa, dimana belum tentu cocok untuk orang Indonesia.
Ketelitian yang dibutuhkan pengamat dalam menguraikan elemen-elemen pekerjaan harus tinggi, karena akan berpengaruh sekali pada hasil dihitung.
Data waktu gerakan harus disesuaikan dengan kondisi pekerjaan.


2.2       Pengertian Studi  Gerakan

            Studi gerakan adalah analisis terhadap beberapa gerakan bagian badan pekerja dalam menyelesaikan pekerjaannya, dengan demikian diharapkan agar gerakan-gerakan yang tidak efektif dapat dikurangkan. Gerakan-gerakan yang dilakukan oleh seorang pekerja ada kalanya pula sudah tepat atau sudah sesuai dengan gerakan-gerakan yang diperlukan, tetapi ada kalanya pula seorang pekerja melakukan gerakan yang tidak perlu biasanya disebut gerakan yang tidak efektif. Penganalisaan terhadap gerakan-gerakan yang dipelajari, perlu dikenal terlebih dahulu gerakan-gerakan dasarnya. Metoda MTM-1 (basic methods time measurement-1) yang mempunyai keunggulan pre-determined, artinya ialah metoda ini dapat mendeteksi waktu penyelesaian suatu pekerjaan dalam suatu metoda yang diusulkan sebagai alternatif, sebelum metoda kerja tersebut diterapkan atau dijalankan (Sutalaksana, 1979).

2.3       Pengertian MTM-1 (Methods Time Measurement-1)
            Basic methods time measurement-1 (MTM-1) adalah suatu sistem penetapan awal waktu baku yang dikembangkan berdasarkan studi gambar gerakan-gerakan kerja dari suatu operasi kerja industri yang direkam dalam film. Sistem ini didefinisikan sebagai suatu prosedur untuk menganalisis setiap operasi atau metoda kerja ke dalam gerakan-gerakan dasar yang diperlukan untuk melaksanakan kerja tersebut, dan kemudian menetapkan standar waktu dari masing-masing gerakan tersebut berdasarkan macam gerakan dan kondisi-kondisi kerja masing-masing yang ada (Sutalaksana, 1979).
            Metoda ini berguna untuk siklus yang berulang-ulang dan cukup detail. Pengindentifikasian elemen gerakan dasar ini mempertimbangkan 3 tipe pengontrolan atau pengendalian, yang mana berguna untuk mengetahui pengaruh pergerakan atau gerakan kerja, yaitu (Yudianto, 2006):
a.   Pengendalian otot.
      Besarnya tergantung kebutuhan.
b.   Pengendalian penglihatan atau mata.
      Terdiri dari fokus, perpindahan, dan sudut pandang.
c.   Pengendalian mental.
      Pengendalian mental disini ialah motivasi dari gerakan.
            Pengontrolan dan pengendalian gerakan memiliki beberapa tingkat kesulitan yang berpengaruh. Adapun tingkat kesulitan yang berpengaruh terhadap pengontrolan dan pengendalian gerakannya dibagi dalam 3 kategori, yaitu (Yudianto, 1994):
a.   Tingkat pengendalian rendah (low), yang dimaksud dengan tingkat pengontrolan rendah ialah:
1)      Pergerakkannya otomatis.
2)      Tidak memerlukan koordinasi antara mata dan tangan, dan hanya memerlukan pengendalian tenaga yang sedikit atau minimum.
3)      Sudah terampil, pergerakkannya tanpa kesadaran/konsentrasi yang tinggi, karena sudah terprogram dalam otak.
b.  Tingkat pengendalian sedang (medium), yang dimaksud dengan tingkat pengendalian medium atau sedang ialah:
1)      Memerlukan beberapa ketepatan dan ketelitian dalam pergerakkan.
2)      Koordinasi antara mata dan tangan cukup diperlukan, tapi tidak banyak atau terlampau sulit.
3)      Cukup banyak gerakan-gerakan yang membutuhkan kesadaran atau konsentrasi yang khusus.
c.   Tingkat pengendalian tinggi (hight), yang dimaksud dengan tingkat pengendalian tinggi ialah:
1)      Membutuhkan ketepatan yang tinggi dalam pergerakkan.
2)      Koordinasi mata dan tangan mutlak dan tanpa henti.
3)      Butuh konsentrasi dan ketelitian yang tinggi.
4)      Informasi dari alat-alat sensorik sangat dibutuhkan sekali untuk memulai pergerakkan.
            Pengukuran waktu kerja dengan metoda MTM-1 pada dasarnya terdapat tiga tahap dalam melakukannya. Adapun tahap-tahap tersebut adalah sebagai berikut (Yudianto, 2006):
a.     Pendahuluan.
b.     Observasi.
c.     Perhitungan dan pengecekan. 

2.4       Elemen-Elemen Gerakan dalam MTM-1 
            Metoda MTM-1 (basic methods time measurement-1) terdiri dari elemen-elemen gerakan seperti reach, move, apply pressure, turn, grasp, release, position, disengage, eye time, crank, body dan leg and foot motion (Yudianto, 2006):
1.    Gerakan menjangkau (reach) ialah gerakan dasar yang digunakan bila maksud utama gerakan adalah untuk memindahkan tangan atau jari tangan ke suatu tempat tujuan atau lokasi yang baru. Tangan dalam keadaan kosong atau tidak membawa obyek apapun dalam pergerakan ini.
2.    Gerakan membawa (move) ialah gerakan dasar yang dikerjakan bila maksud utamanya adalah untuk membawa suatu obyek ke suatu sasaran. Pergerakan ini ialah pada saat pergerakan tangan, tangan dalam kondisi membawa objek.
3.    Gerakan menekan (apply pressure) ialah pemakaian tekanan pada waktu pergerakkan. Gerakan yang termasuk dalam gerakan ini, misalnya mengencangkan sekrup dengan obeng.
4.    Gerakan memutar (turn) ialah memutar atau gerakan memutar tangan sepanjang sumbu tangan atau lengan bawah.
5.    Gerakan memegang (grasp) ialah elemen gerakan dasar untuk menguasai benda baik dengan jari atau dengan tangan. Pembagian dari gerakan grasp ini dibagi dalam 11 kategori yaitu: G1, pick-up grasp, yang terdiri dari 3 kasus, kasus A, B dan C, antara lain:
a.    G1A    Dipakai untuk semua objek yang secara mudah dipegang, dikerjakan dengan cara menutup jari/menghimpitkan kedua jari.
b.  G1B     Dipakai bila objek yang dipegang sangat kecil atau objek yang sangat pipih yang terletak sejajar/sebidang dengan permukaan meja.
c.  G1C     Gerakan ini dipakai untuk objek pemegangan yang berbentuk silindris, dan dibagi menjadi tiga kategori diameter, yaitu:
1)        G1C1  Dipakai bila objek yang akan dipegang berbentuk silindris, yang berdiameter lebih besar dari ½ inch.
2)        G1C2  Dipakai bila objek yang akan dipegang berbentuk silindris, yang berdiameter antara ¼ inch sampai dengan ½ inch.
3)        G1C3  Dipakai bila objek yang akan dipegang berbentuk silindris, yang berdiameter lebih kecil dari ¼ inch.
d.  G2       Dipakai bila terjadi pengubahan pemegangan tanpa melepaskan pengendalian.
e.  G3       Dipakai bila objek yang akan dipegang diambil dari tangan lain dengan mudah.
f.  G4       Dipakai bila pemegangan dilakukan setelah pemilihan.
g. G5     Ini menunjukkan pada gerakan menguasai objek dengan cara disentuh. Gerakan ini biasanya sudah termasuk dalam gerakan reach, sehingga besar TMU-nya adalah nol. 

2.6       Bagan Analisis

            Bagan analisis ialah untuk memperjelas dan memudahkan dalam melihat serta menganalisa gerakan-gerakan yang dilakukan oleh operator dalam melakukan pekerjaannya, baik yang dikerjakan dengan tangan kiri maupun tangan kanan. Bagan analisis tersebut dapat memudahkan dalam menghitung keseluruhan waktu yang dipergunakan dalam pekerjaan tersebut (Yudianto, 2006).
            Saat bekerja dengan kedua tangan secara bersamaan, tangan kiri dan tangan kanan berbeda dalam elemen gerakannnya, misalnya tangan kiri lebih banyak elemen gerakannya, maka nilai TMU yang dipergunakan adalah elemen gerakan yang tangan kiri, karena lebih banyak. Ketentuan lainnya menunjukkan bila kedua tangan sama-sama mempunyai satu elemen gerakan, akan tetapi mempunyai nilai TMU yang berbeda, maka yang dicantumkan hanyalah tangan yang mempunyai nilai TMU terbesar (Yudianto, 2006).
            Kolom bagian tangan kiri pada bagan analisis digunakan untuk menotasikan gerakan-gerakan yang dilakukan oleh tangan kiri. Kolom bagian tangan kanan pada bagan analisis digunakan untuk menotasikan gerakan-gerakan yang dilakukan selain oleh tangan kiri, dalam arti gerakan tangan kanan atau selain gerakan tangan kanan, misalnya gerakan mata, gerakan kaki, dan gerakan badan. Kolom nomor digunakan untuk memberi nama pada sebuah kelompok gerakan. Kelompok gerakan tersebut dibuat dengan tujuan antara lain supaya mempermudah pengidentifikasian elemen gerakan dasar dan untuk keperluan pengulangan (Yudianto, 2006).

DAFTAR PUSTAKA


Sutalaksana, Iftikar Z., dkk. 1979. Teknik Tata Cara Kerja. Bandung: Institut Teknologi Bandung.
Wignosoebroto, Sritomo.1995. “Ergonomi” Studi Gerak dan waktu. Surabaya: ITSN.
Yudianto, Wawan. 1994. Cara Praktis Penggunaan MTM 1,2,3.  Bandung: PT. Niaga Swadaya.
Yudianto, Wawan. 2006. Cara Praktis Penggunaan MTM 1,2,3.  Bandung: PT. Niaga Swadaya.